JAKARTA – Upaya pemerintah untuk mengenakan tarif cukai terhadap minuman bersoda akan membuat Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berkecimpung dalam penjualan minuman bersoda akan terkena dampaknya. Oleh karena itu, akan lebih baik jika cukai diterapkan pada minuman beralkohol
"Kalau pemerintah ingin menaikan pendapatan, itu jangan segan-segan, 100 persen terhadap minuman beralkohol," kata pengamat ekonomi, Faisal Basri saat acara diskusi media di Tea Spa, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Faisal mengimbau kepada pemerintah agar berani mengambil tindakan kepada barang dagang yang masuk ke barang buruk seperti rokok. "Naikkan juga harga rokok, karena kan rokok tergolong barang jelek, pemerintah kan beraninya ke lobi yang tidak kuat," imbuhnya.
Menurut Faisal, nilai konsumsi di Indonesia untuk mineral water sebesar 59 persen, teh 19 persen, isotonik sebesar 7 persen, sedangkan soda 7 persen. "Kalau mau naikkan cukai rokok, yang hasilnya tiga kali lipat dari pendapatan seluruh BUMN, ini adalah dampak dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terus dibiarkan," tutupnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengkaji tarif cukai beberapa komoditas barang. Beberapa tarif yang akan di kaji antara lain soda, dan sodium glutamat atau (MSG). Saat ini penerimaan cukai masih mengandalkan cukai rokok. Padahal, masih banyak potensi dari komoditas-komoditas lain.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, penambahan komoditas yang kena cukai tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
Namun, nantinya penambahan komoditas kena cukai tersebut akan menambah beban tugas bea dan cukai. Oleh karena itu, diperlukan kinerja institusi yang meningkat ke
Berdasarkan data Kemenkeu, pada tahun ini kontribusi rokok dalam mencapai target penerimaan cukai 2012 meningkat ke Rp88,3 triliun dari Rp79,8 triliun. Target tersebut juga meningkat menjadi Rp92 triliun tahun depan, dengan terbesar dari cukai rokok Rp88,2 triliun.
(Martin Bagya Kertiyasa)