JAKARTA - Kepala Bagian Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dodik Nurochmat mengatakan, dilanjutkan atau dihentikannya penerapan moratorium lahan gambut tergantung term of condition yang terjadi.
Menurut Dodik, jika moratorium tidak bisa bisa memperbaiki tata kelola baik hutan, ruang, maupun secara ekologi dan ekonomi berarti harus dievaluasi.
"Jika ternyata lebih banyak negatifnya, dihentikan bisa menjadi salah satu opsi," ujar Dodik kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Dodik menambahkan, moratorium pemberian izin baru pemanfaatan lahan gambut dan penebangan hutan primer dapat saja dilanjutkan dengan lokasi yang lebih fokus. Selain itu harus ada juga tata kerja dan target pencapaian yang terukur dan rasional.
"Setiap dampak baik positif dan negatif dari moratorium harus dihitung dengan cermat. Keputusan melanjutkan atau menunda moratorium, termasuk kapan dan cakupan lokusnya harus mempertimbangkan berbagai aspek," kata Dodik.
Dia mengusulkan, untuk hutan primer yang merupakan hutan lindung dan konservasi, tidak ada opsi lain selain kewajiban untuk melindungu baik dengan moratorium maupun tanpa moratorium.
Sedangkan untuk lahan gambut, menurut Dodik, sambil menunggu kajian akademis yang dapat diterima maka akan lebih baik menggunakan kerangka aturan yang sudah ada. Sebab sampai sekarang masih terdapat pendapat yang berseberangan tentang pemanfaatan lahan gambut.
Sementara itu Ketua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Manggabarani berpendapat bahwa kalau hutan primer ingin dimoratorium itu baik-baik saja. Sebab lahan tersebut bukan peruntukan perkebunan.
Tetapi untuk lahan gambut yang kedalamannya maksimal 3 meter tidak benar kalau dimoratorium. Karena lahan inilah yang dipergunakan perkebunan dan hortikultura serta tanamanan lainnya untuk masyarakat. "Mengingat lahan non gambut sudah terbatas," tuturnya.
Data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menunjukkan, saat ini hutan sekunder di Indonesia mencapai 36,6 juta ha. Sebagian hutan sekunder tersebut tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta di area penggunaan lain. Untuk luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta ha dengan 7,4 juta ha lahan gambut. (wan)
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.