Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beresi Aturan Tumpang-Tindih, Kemendag Gandeng Kejagung

Dina Mirayanti Hutauruk , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2013 |14:55 WIB
Beresi Aturan Tumpang-Tindih, Kemendag Gandeng Kejagung
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan kejaksaan Agung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.

Sekretaris Jenderal Kemendag Gunaryo mengatakan, kerjasama tersebut akan memberikan bantuan penanganan hukum terhadap kemungkinan adanya gugatan baik perdata, maupun tata usaha negara atas berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh pejabat Kemendag.

"Kita kan selaku PNS dan pejabat negara dalam banyak hal mengeluarkan kebijakan yang menurut pemahaman kita sudah sesuai dengan ketentuan. Tetapi dalam banyak hal, juga berbenturan dengan permasalahan hukum. Maka itu yang kita harapkan peran dari kejaksaan agung akan memberi bantuan selaku pengacara negara." kata Gunaryo di Kemendag Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Dia menjelaskan, Kemendag seringkali menghadapi penafsiran hukum yang berbeda ketika menetapkan sebuah kebijakan. Namun, dengan adanya lembaga independen yakni Kejaksaan Agung bidang perdata, dan tata usaha yang telah ditetapkan Undang-undang sebagai pengacara negara, maka dapat memberikan bantuan hukum.

Gunaryo mengatakan, ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberian legal opinion. "Spiritnya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pejabat Kemendag dalam mengambil langkah kebijakan," jelasnya.

Menurutnya, dengan MoU tersebut, maka akan memperkuat fungsi bantuan hukum yang telah lama dilaksanakan secara internal, melalui biro hukum sekjen Kemendag. Nantinya, pengawasan akan dilakukan pada berjangka komoditi oleh biro hukum badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement