JAKARTA - Kasus bioremediasi yang menimpa pekerja PT Chevron Pacific Indonesia, dan salah satunya pekerja CPI yang baru bekerja selama dua bulan banyak menuai protes.
Tim Pendukung Kasus Bioremediasi CPI Attok mengatakan pemutusan tersangka Manajer Lingkungan Sumatera CPI Endah Rumbiyanti sangat di luar akal sehat.
"Beliau baru bekerja dua bulan sebagai manajer, tapi tiba-tiba dijadikan tersangka atas permasalahan bioremediasi ini padahal kasusnya sudah lama. Ini aneh di luar akal," ujar Attok kepada Okezone di Jakarta.
Attok menjelaskan, dalam kasus bioremediasi penetapan tersangka Endah awalnya diminta sebagai saksi namun sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, awalnya Endah diminta oleh perusahaan untuk mewakili, dan memberi penjelasan keterangan tentang bioremediasi.
"Dia juga baru tau dia di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi diminta sebagai saksi, diperiksa lalu dijadikan tersangka dan ditahan. Atas dugaan bioremediasi fiktif ini. Dituduhnya seperti itu," katanya.
Attok mengungkapkan, perubahan dakwaan peradilan yang menganggap kasus ini awalnya sebagai bioremediasi fiktif tapi sudah dibantahkan. Namun, sekarang peradilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kasus ini sebagai kasus korupsi yang merugikan uang negara sebesar USD 9,9 juta. Menurut Attok dari sini pun sudah janggal kasusnya.
"Kasus korupsi yang merugikan negara kerugian negara yang mana ? Kan unsur korupsi itu ada keterlibatan aparat. Nah aparat nya enggak ada ? Makanya saya bingung ini kasus mau dibawa kemana," tegas Attok.
Menurut Attok, bahkan perguruan tinggi pun mendukung dengan melakukan investigasi sebelumnya, secara 100 persen menilai teman-teman tidak terlibat dan bersalah.
"Kita punya saksi, saksi kita sebagian besar mendukung kita dengan berikan penjelasan apa adanya. Namun 3 saksi dari JPU ini aja memberatkan kita. Dengan point proyek kita dianggap enggak benar," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempertanyakan pengembalian kerugian negara sebesar USD9,9 juta. Hal ini terkait dengan kasus bioremediasi yang menimpa pekerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.