JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Pertambangan Daerah (Aspperda) mendesak pemerintah pusat untuk tidak mengintervensi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua Umum Aspperda Tonny Uloli mengatakan, izin-izin yang menyangkut pertambangan itu semua harus diberikan kepada pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan misi undang-undang otonomi daerah.
"Peran itu harus diberikan ke daerah, dengan izin daerah itu seharusnya perusahaan sudah bisa melakukan kegiatan pertambangan tanpa ada intervensi Pemerintah Pusat," ujar Tonny saat menggelar konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Menurut Tonny, dengan adanya izin yang harus diberikan oleh Pemerintah Pusat, perusahaan tambang harus menambah ongkosnya dan memperlambat waktu perusahaan untuk melakukan kegiatan.
"Ini yang dikeluhkan oleh pengusaha pertambangan," tegasnya.
Aspperda meminta kepada pemerintah pusat agar tidak ikut campur tangan dalam pengelolaan pertambangan daerah. "Pemerintah pusat jangan ikut campur urusan tambang di daerah," pungkas Tonny. (wan)
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.