JAKARTA - Kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah saat ini sedang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menimbang seberapa besar tingkat pelanggarannya, bila ringan maka akan diberikan sanksi administratif.
"Kami akan lihat kesalahannya, kalau memang terdapat kesalahan yang besar maupun ringan, maka akan diberikan sangksi oleh penegak hukum atau bisa Satgas Waspada Investasi," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Wahyuni Widodo di Mandari Hotel Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Sementara itu terkait dengan pengaduan investasi, menurutnya hingga minggu pertama Mei 2013 sudah ada 970 pengaduan dan sebagian besar non bank seperti asuransi. Namun selama ini konsumen dinilai kurang paham prosedur dalam mengajukan pengaduan mengenai masalah penipuan investasi saat ini.
"Saat ini sudah banyak pengaduan dari Jakarta dan beberapa daerah yang sudah besar, mereka meminta dan memberikan informasi kepada OJK," jelasnya.
Sebagai informasi, dari 970 pengaduan sudah sekitar 95 persen yang sedang ditangani, tapi kalau yang pengaduan harus menjalani semua proses. (wan)
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.