Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bayar Upah Tak Sesuai UMP

"53 Juta Orang Masuk Penjara, Memang Cukup?"

Fakhri Rezy , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2013 |17:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada masing-masing daerah. Hasilnya, banyak pelaku usaha kecil-menengah (UKM) mengajukan penangguhan pembayaran UMP.

Bahkan, seorang pengusaha di Surabaya dipenjara satu tahun karena membayar gaji pegawai di bawah upah minimum regional (UMR). Pengusaha di Surabaya tersebut dipenjara karena mengupah buruhnya di bawah UMR dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012 dan didakwa melanggar Pasal 90 Ayat (1) juncto Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, tidak mungkin bila pengusaha kecil tak menerapkan upah di bawah UMP. Masalahnya, pedagang kecil terpaksa bekerja di bawah UMP.

"Ada 53 juta orang dimasukkan penjara, memang ada yang cukup penjaranya? Siapa yang ngasih kesempatan mereka? Ini kan mereka terpaksa menjadi UKM," ujar Sofjan, di Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Sofjan mengatakan, para pelaku UKM tersebut, khususnya pedagang-pedagang kecil, terpaksa berdagang karena tidak mempunyai pekerjaan. Oleh karena itu, dia menilai pedagang-pedagang kecil tidak perlu diperkarakan bila tidak membayar gaji sesuai UMP.

"Siapa mau jadi pengusaha-pengusaha seperti itu, setiap hari digusur. Tapi karena enggak ada pekerjaan, jadi terpaksa, dua-tiga orang harus bayar usaha, matilah dia," ucap Sofjan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement