Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakar Hukum Kecam Jaksa Kasus IM2

Pakar Hukum Kecam Jaksa Kasus IM2
Ilustrasi. (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum mengecam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 GHz atau 3G PT Indosat-IM2 dengan mengajukan tuntutan hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa pun dinilai sembrono dalam mencari kebenaran di hadapan hakim.

"Tuntutan kacau, ini kan permasalahan teknis," tandas Erman Rajaguguk, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/6/2013).

Dengan hanya menggunakan BAP, JPU dinilai telah mengabaikan para saksi ahli yang sudah memaparkan keilmuan teknis dari A hingga Z dipersidangan. Erman mengingatkan, jaksa punya latar belakang ilmu sebagai sarjana hukum, tidak kompeten jika hanya menggunakan logikanya sendiri dalam mengungkap kasus di bidang teknologi.

"Sarjana hukum jangan sok tahu, mereka harusnya ikut apa kata sarjana teknologi, kerjasama Indosat dan IM2 itu secara teknologi sudah benar, dalam kerjasama itu IM2 menyewa jaringan Indosat, dan frekuensi secara teknologi sudah termasuk dalam jaringan, jadi apa yang salah? " ujarnya.

Senada hal itu, pakar hukum senior yang juga mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga, menegaskan, semestinya yang menjadi dasar tuntutan adalah fakta-fakta persidangan. Pasalnya, BAP hanya digunakan sebagai acuan apakah kasus tersebut layak disidangkan.

"BAP adalah dasar pemeriksaan persidangan, sedangkan persidangan menjadi dasar tuntutan dan putusan hakim," ungkapnya. 

Sementara itu, Luhut M Pangaribuan penasehat hukum terdakwa menilai langkah Jaksa ini hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa dihadapan Hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi .

"Ini pertama dalam sejarah hukum negeri ini, jaksa mengajukan fakta di luar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," ungkap Luhut MP Pangaribuan.

Sementara itu Indar merasa ada yang janggal dalam tuntutan tersebut. Indar menilai jaksa sudah buru-buru menggunakan asas praduga bersalah sejak awal sehingga apapun hasilnya Jaksa tetap menghukum.

"Ada sidang tapi seperti tak pernah ada sidang bila jaksa akhirnya memakai bukti di BAP. Semua tahu kalau BAP itu di bawah tekanan. Lalu apa gunanya persidangan selama enam bulan ini bila akhirnya jaksa tidak memakai fakta-fakta yang ada di dalamnya," keluhnya.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement