Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Masih Temukan Dispute PPh Migas

Hendra Kusuma , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2013 |12:21 WIB
 BPK Masih Temukan <i>Dispute</i> PPh Migas
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan masih menemukan permasalahan yang berulang pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (Migas). Padahal, permasalahan ini telah terjadi selama tiga tahun terakhir.

Ketua BPK Hadi Pramono mengatakan, hal ini terjadi karena pemerintah belum melaksanakan amandemen production sharing contract (PSC), terhadap Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang menggunakan tax treaty, dalam perhitungan PPh migas yang dibayarkan ke negara.

"BPK mengharapkan segera dilakukan amandemen PSC untuk mencegah berkurangnya penerimaan negara dari PPh migas, yang pada 2012 minimal sebesar Rp1,30 triliun," kata saat sidang Paripurna DPD, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Hadi menyebutkan, dari sisi belanja, realisasi belanja subsidi 2012 mencapai Rp364,42 triliun atau 141,35 persen dari anggaran belanja subsidi dalam APBN-Perubahan 2012 yang sebesar Rp254,08 triliun.

Subsidi energi, merupakan bagian terbesar yaitu sebesar Rp306,48 triliun atau 88,47 persen dari total realisasi belanja subsidi. Bahkan, terdapat beban subsidi energi selama 2012 yang belum dibayar dan menjadi utang pemerintah sebesar Rp32,10 triliun.

Menurut dia, pemerintah hendaknya memiliki kriteria yang jelas untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, mengembangkan sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi, dan bersama-sama dengan DPR menetapkan golongan pelanggan listrik yang layak disubsidi dalam UU APBN.

"Ini berbeda dengan penyerapan belanja subsidi yang melebihi anggaran yang dialokasikan APBN-P 2012, penyerapan anggaran belanja barang dan modal masih tergolong rendah yaitu masing-masing sebesar 88,04 persen dan 79,46 persen," tambahnya.

Hadi menuturkan, BPK masih melihat penumpukan belanja pada akhir 2012, di mana nilai realisasi belanja tertinggi terjadi pada bulan Desember 2012 sebesar Rp276,85 triliun atau lebih dari dua kali rata-rata nilai serapan per bulan pada 2012 sebesar Rp124,15 triliun.

Kendati demikian, BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki sistem penganggaran kembali atas belanja akhir tahun yang dilanjutkan pada tahun berikutnya, khususnya memperbaiki penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja modal.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement