Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PLN Bantah PHK 40 Ribu Karyawan Outsourcing

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2013 |12:55 WIB
PLN Bantah PHK 40 Ribu Karyawan <i>Outsourcing</i>
A
A
A

JAKARTA - PT PLN (Persero) membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebanyak 40 ribu karyawan outsourcing-nya.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, pihaknya telah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam memberlakukan karyawan outsourcing-nya.

"Siapa bilang? Tidak ada PHK kok. Kita ikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans, jadi penataan yang sesuai dengan pemerintah," kata Nur di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Nur menjelaskan, saat melakukan perekrutan pegawai dengan sistem outsourcing merupakan hal yang sah, karena pemerintah juga telah memperbolehkan hal tersebut.

"Karena bagaimana pun outsourcing sah, itu diperbolehkan," ucapnya.

Hal yang senada dikatakan oleh Manager Humas PLN Bambang Dwiyanto mengatakan  PLN tidak melakukan PHK massal. Pasalnya jika PLN melakukan PHK 40 ribu karyawannya maka PLN akan kehilangan sebagian besar karyawan.

"Nggak ada, pegawai PLN ada 47 ribu, nanti di PHK 40 ribu, habis," tuturnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement