JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi besaran royalti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dirjen Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan pemerintah sebagai revisi royalti tersebut. "Aturan ini akan menggantikan PP No 9 Tahun 2012. Tarif baru akan bisa diterapkan kalau PP 9 diubah," ungkap Thamrin di Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Thamrin menjelaskan, EDSM akan segera memberikan rekomendasi kenaikan royalti batu bara tersebut ke Kementerian Keuangan dan ditargetkan revisi tersebut meningkatkan penerimaan neara. "Kami memperkirakan revisi besaran royalti batu bara bakal meningkatkan pos penerimaan negara bukan pajak hingga Rp3 triliun per tahun," katanya.
Lebih lanjut Thamrin mengungkapkan, ke depan, pemerintah akan mengendalikan produksi batu bara dengan melihat komoditas tersebut tidak hanya sebagai sumber penerimaan saja.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM menyebutkan batu bara yang ditambang secara terbuka (open pit) dipatok royaltinya antara 3-7 persen dari harga jual tergantung kalorinya.
Untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg ditetapkan tiga persen dari harga jual.Lalu, royalti ditetapkan lima persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan tujuh persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.
Sementara, batu bara yang ditambang di bawah tanah (underground), besaran royaltinya adalah dua persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg.Royalti empat persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan enam persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.
Sekadar informasi, DPR telah menyepakati besaran royalti dinaikkan menjadi 10-13,5 persen dari harga jual. Dari besaran 10-13,5 persen itu, royalti batu bara open pit direncanakan sebesar 10 persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg.Untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dikenakan royalti sebesar 12 persen dan 13,5 persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.
Perubahan besaran royalti tersebut akan diterapkan mulai Januari 2014.Aturan tersebut berlaku hanya pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sebagian besar berskala kecil.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.