JAKARTA - Pemerintah kembali menghidupkan aturan lama yakni tax holiday atau pemberian insentif pajak. Pemberian tax holiday ini, sebagai bagian dari paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi.
Tax holiday, dikeluarkan demi menyerap investasi yang masuk ke Indonesia lebih besar. Melansir InsideTax, Jumat (11/9/2015), jika tujuan utama dari pemberian insentif pajak, atau dalam hal ini tax holiday, adalah menarik investasi asing lalu bagaimanakah dampaknya terhadap FDI ke dalam Indonesia?
"Secara sederhana, tidak terdapat suatu korelasi yang kuat antara rezim tax holiday dengan FDI yang masuk ke Indonesia," jelas InsideTax.
Dari tren perkembangan inward FDI selama 25 tahun terakhir, Indonesia tidak memiliki rapor investasi yang buruk. Pengecualian terjadi di periode 1998-2001 yang diakibatkan oleh ketidakstabilan politik.