Setiap bulannya, gaji PNS, Polri dan TNI dipotong sebesar 4,75 persen untuk dana pensiun dan 3,25 persen untuk iuran hari tua. Namun, pembayaran dana pensiun masih diambil dari APBN.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ikut merespon atas rencana pemerintah tersebut. Hal ini adalah guna meningkatkan kinerja PNS.