KPPU telah mengeluarkan peraturan Komisi nomor 02 tahun 2013 (Perkom 02/2013) sebagai perubahan atas Perkom Nomor 13 tahun 2010 (Perkom 13/2010) tentang pedoman pelaksanaan penggabungan, peleburan badan usaha, dan pengambilalihan saham badan usaha (merger).
KPPU membutuhkan rencana bisnis pelaku usaha agar dapat menilai dan mengidentifikasi potensi dampak yang akan terjadi dari suatu merger, apakah menciptakan praktek monopoli dan atau mengurangi efisiensi ekonomi.
Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Munrokhim Misanam mengatakan, kartel pangan terjadi karena ingin merebutkan kuota impor pangan komoditas.
Tidak perlu dilakukan penilaian ulang terhadap pemberitahuan akuisisi saham PT Indo Sukses Lestari Makmur oleh PT Minamas Gemilang dan Eastern Star Resources PTY oleh Vale International Holdings GMBH.