Perusahaan investasi asal Singapura, Temasek Holdings telah membayar denda sebesar Rp15 miliar atau setara dengan 2,2 juta dolar Singapura karena melanggar Undang-Undang anti-persaingan di sektor telekomunikasi Indonesia.
BUMN investasi Singapura Temasek Holdings melakukan emisi obligasi berdominasi poundsterling sebesar 700 juta pound (USD1,1 miliar). Emisi dilakukan di bursa London.
BUMN investasi Singapura Temasek Holdings menyatakan laba bersih 2009-2010 (April 2009-Maret 2010) anjlok 26 persen. Dampak negatif resesi global disebut-sebut sebagai penyebab penurunan kinerja perusahaan.
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. Reg. 128 PK/PDT.SUS/2009 tanggal 5 Mei 2010 sebagaimana dalam situs resminya menyatakan telah menolak Peninjauan Kembali (PK) Temasek atas Putusan Kasasi MA Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 (putusan kasasi) tentang pelanggaran pasal 27 (Kepemilikan Silang) yang dilakukan Temasek.