PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akan menghadirkan saksi ahli terkait penggunaan teknologi bioremediasi. Chevron pun akan mencari saksi ahli yang independen untuk menjawab hal tersebut.
PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)mengaku sudah melakukan uji laboratorium dan uji lapangan penggunaan teknologi bioremediasi. Hal ini terkait seberapa jauh Chevron menggunakan teknologi bioremediasi.
BP Migas menyatakan, berdasarkan perhitungan selama 10 tahun terakhir, PT Chevron Pacific Indonesia telah merugikan negara sebesar USD14 juta. Angka ini berbeda dengan angka Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan tunggakannya sebesar USD23 juta.