PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) telah mendapatkan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta lantaran keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun 2011.
LPS memperpanjang masa penawaran Bank Mutiara sebulan. Dengan demikian, LPS memberi waktu kepada investor untuk mengajukan "pinangan" pada bank tersebut sampai Juni 2012 mendatang.