Penggabungan antara PT Jamsostek (Persero) dan PT Asuransi Kesehatan (Askes) menjadi BPJS akan resmi ditetapkan pada 1 Januari 2014. Jamsostek nantinya sudah tidak berada di bawah Kementerian BUMN lagi.
PT Jamsostek (Persero) ke depannya dikabarkan tidak akan berada di bawah naungan Kementerian BUMN lagi. Perusahaan BUMN pelat merah yang bergerak di bidang ini akan dilebur menjadi Badan Penjamin Jaringan Sosial (BPJS).
Jumlah pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek Luar Hubungan Kerja (LHK) masih sangat minim, sehingga dinilai perlu ditingkatkan jumlah kepesertaannya.
Sebanyak 8.100 orang pekerja informal yang tersebar di sembilan wilayah di Indonesia dipastikan menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (LHK) yang jumlah keseluruhan anggarannnya mencapai RP2, 8 Miliar.