JAKARTA - DPR sependapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa Menkeu telah melanggar No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasalnya, Menkeu memublikasikan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007 yang belum selesai diperiksa BPK
Wakil Ketua Komisi XI DPR Endin J Seofihara mengatakan, BPK bertanggungjawab kepada DPR bukan kepada pemerintah. "Jadi yang pertama mengetahui semua hasil pemeriksaan BPK, termasuk LKPP itu adalah DPR," katanya, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (30/5/2008).
Endin mengatakan, tidak sepantasnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan laporan hasil audit LKPP 2007 sebelum BPK resmi menyampaikan ke DPR.
Selain melanggar undang-undang, hal itu menyebabkan aroma perseteruan Depkeu-BPK menyeruak ke publik. "Seharusnya di bahas dulu di DPR, biar tidak jadi perdebatan publik," imbuhnya.
BPK melalui Anggota BPK III Baharuddin Aritonang telah menyampaikan kekeliruan Menkeu memublikasikan hasil LKPP 2007. Dia merujuk Pasal 19 UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal itu menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
(Rani Hardjanti)