LPS Tetap Pertahankan Bank Century

Candra Setya Santoso, Jurnalis
Senin 07 September 2009 09:08 WIB
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemegang saham PT Bank Century Tbk (BCIC) berupaya untuk mempertahankan kelangsungan usaha (going concern) dan meningkatkan kinerja perseroan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, dalam keterangan tertulisnya tentang LPS Nomor: Peng.001/LPS/IX/2009 tentang penyelamatan PT Bank Century Tbk (BCIC) yang dipublikasikan, di Jakarta, Senin (7/9/2009). Hal tersebut, disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan penangganan perseroan.

"Terhitung sejak tanggal 21 November 2008, LPS melakukan penyelamatan BCIC berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang (UU LPS)," ujarnya, dalam keterangan tersebut.

Dengan penyelamatan tersebut, jelasnya, pada saat ini perseroan telah berhasil memenuhi ketentuan tingkat kesehatan yang di tetapkan Bank Indonesia.

"Bank Century saat ini telah beroperasi secara normal dan telah membuka laba, menyalurkan kredit, meningkatkan dana masyarakat, menerapkan tata kelola yang baik serta meningkatkan pelayanan baik di cabang maupun area publik melalui ATM bersama dan call center," ungkapnya. 

(Candra Setya Santoso)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya