JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta presiden mengintervensi pemberian fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty).
Pemberian fasilitas tersebut dapat meningkatkan kerelaan wajib pajak dan mendorong repatriasi modal ke dalam negeri. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi B Sukamdani menyatakan,di tingkat birokrasi, baik di Ditjen Pajak maupun Departemen Keuangan, sudah melihat ada celah positif kebijakan tax amnesty.
Kebijakan tersebut dinilai akan mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio). Namun, permasalahannya untuk membuat kebijakan itu butuh dukungan politik."Kalau saya berpendapat, semua bergantung presiden. Sebab, kalau dikembalikan ke Departemen Keuangan atau teman-teman (Ditjen) Pajak, pada prinsipnya mereka mendukung," ujarnya di Jakarta kemarin.
Hariyadi menuturkan,pemberian fasilitas tax amnesty yang diterapkan secara proporsional dengan diikuti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan menjadikan perpajakan sebagai instrumen stimulus yang bisa mendorong perekonomian. Bila ini terjadi, diharapkan pemerintah memiliki basis penerimaan pajak negara yang lebih potensial."Namun saat ini,pajak masih diposisikan sebagai instrumen budgeterdibanding stimulan.
Akibatnya, banyak kekayaan tidak dilaporkan, malah disimpan di luar negeri,"tuturnya. Pemberian tax amnesty, Hariyadi menuturkan,tidak akan membuat penerimaan perpajakan negara melorot. Merujuk pengalaman negara-negara lain seperti Rusia, pemberian fasilitas ini malah mendorong penerimaan pajak meningkat.
Pada 2007, negara tersebut menerapkan tax amnesty. Dalam jangka enam bulan, mereka bisa meraup penerimaan negara USD130 juta dari pajak. Ketua Bidang Pembinaan Usaha Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Silmy Karim menilai pemberian fasilitas tax amnesty akan menciptakan kondisi yang kondusif bagipara wajibpajak,terutamadari kalangan dunia usaha. Syaratnya, tax amnesty diberikan dengan syarat dan tujuan yang jelas.Â
(Candra Setya Santoso)