JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengaku masih menjajaki kesepakatan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan perdagangan (trade finance facilitation program/TFFP) dari ADB tersebut.
"Kami masih mempelajari secara detail kesepakatan untuk memperoleh pinjaman tersebut. Maklum konsep yang ditawarkan oleh ADB agak ribet dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya bank penerima kredit harus memberikan laporan keuangan setiap beberapa bulan untuk mengetahui kondisi neraca keuangan perusahaan," kata Vice President International Division BNI Shahyohan Johnny, selepas acara penandatanganan kerja sama ADB dalam program TFFP, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Pihaknya saat ini hanya menjadi confirming bank. Di sini BNI tidak berhak meminta pinjaman ke ADB. Namun pihak ADB sudah memberlakukan confirming fee sebesar satu persen dari total transaksi minimal di ADB sebesar USD10 ribu.
Sementara ini, pihak BNI memberlakukan bunga yang dipatok ke debitor perdagangan ekspor impor sebesar 4,5-5,5 persen. Patokan bunga tersebut hanya untuk transaksi pinjaman jangka pendek atau kurang dari tiga bulan. Shahyohan mengaku bunga yang diterapkan kepada perbankan dari ADB tersebut berpatokan pada LIBOR + 1,9 persen. Bunga tersebut merupakan bunga terbesar untuk transaksi L/C. Fasilitas pembiayaan perdagangan (TFFP) merupakan perjanjian pertama yang ditandatangani oleh perbankan di Indonesia.
Pinjaman yang ditawarkan merupakan pinjaman kepada pihak ketiga (perusahaan ekspor impor) yang memerlukan pendanaan. Setelah ada permintaan pinjaman dari pihak ketiga, perbankan tersebut akan meminta pendanaan kepada ADB. Namun untuk mendapatkan kucuran tersebut, ADB juga bertindak untuk menilai pihak ketiga tersebut, apakah perdagangannya layak atau tidak.
Sementara bunga yang diberikan berpatokan pada kupon LIBOR namun tanpa ada komitmen fee dan tanpa batas waktu peminjaman. ADB menjamin dana tersebut dapat digunakan saat kondisi krisis dan butuh penjaminan. Untuk bunganya disesuaikan dengan bunga pasar.