JAKARTA - Pemerintah akan memberikan masa transisi selama tiga tahun kepada lembaga/negara donor untuk mengikuti aturan pengadaan barang/jasa Indonesia. Setelah itu,lembaga/negara donor diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.
Sekretaris Menteri Negara PPN/Sestama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan, pemberian masa transisi ditujukan agar penerapan kebijakan baru ini tidak merugikan pihak Indonesia maupun lembaga/negara donor. "Penyesuaiannya tiga tahun,targetnya 2012 bisa diharmonisasi," ujarnya di Jakarta kemarin. Pemerintah saat ini tengah menggodok revisi Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Pedoman Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam revisi tersebut pemerintah akan mewajibkan lembaga/negara donor mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa Indonesia. Sebagai catatan, sebelum direvisi Keppres 80 menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah yang didanai pinjaman dan hibah luar negeri harus tunduk pada ketentuan pengadaan kreditor. Alasan kewajiban lembaga/ negara donor mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa milik Indonesia adalah untuk menyesuaikan dengan kepentingan di dalam negeri. Selain itu, aturan pengadaan barang dan jasa dalam negeri juga sudah berdasarkan praktik terbaik pengadaan barang dan jasa internasional.
Upaya pemerintahmemuluskan kebijakan ini telah dilakukan sebelumnya dengan penandatanganan Jakarta Commitment dengan 22 lembaga/negara donor. Poin dari kesepakatan ini adalah agar para kreditor menyesuaikan cara-cara mereka memberikan pinjaman kepada negara yang menerima,termasuk dalam hal pengadaan barang danjasauntukprogram/proyekyang didanai dari pinjaman/hibah. Namun, upaya pemerintah merealisasikan kebijakan ini masih ditanggapi keberatan dari mayoritas lembaga/negara donor.
Alasannya, aturan pengadaan barang dan jasa Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi best practice pengadaan barang dan jasa internasional. Menyadari keberatan itu pemerintah telah menyiapkan peta kebijakan pelaksanaan ketentuan untuk tunduk pada aturan pengadaan domestik. Syahrial berujar, "Harus ada jalur sementaranya, agar masa transisi berjalan, kita sedang menyusun roadmap-nya." Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Agus Rahardjo mengatakan, pemberian masa transisi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan waktu penyesuaian aturan oleh lembaga/negara donor.
"Kalau dipaksakan, para lenderdan donor kan guideline- nya beda-beda. Masalahnya orang-orang lembaga donor di lapangan tidak bisa memutuskan, mereka perlu keputusan dari kantor pusat," ujarnya.
(Candra Setya Santoso)