JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) menunggu fatwa dari Jaksa Agung terkait pembayaran royalti batu bara kepada para kontraktor tambang. Permohonan mengenai pembayaran batu bara ini sudah diajukan minggu lalu ke Kejaksaan Agung dan kini masih menunggu fatwanya.
Adapun permohonan fatwa itu karena terdapat perbedaan rekomendasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Departemen Keuangan.
"Kita sedang menunggu fatwa dari Kejaksaan Agung. Selama ini terhambat perbedaan rekomendasi BPKP-ESDM dengan Departemen Keuangan," jelas Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto seusai pelantikan Kepala Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif LPEI, di Kantor Kementerian Keuangan, jalan Dr Wahidin, Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Menurutnya, berdasarkan rekomendasi ESDM dan BPKP selama ini, pemerintah diharapkan membayar kekurangan pajak restitusi secara langsung.
Namun, dalam postur APBN tidak boleh menggunakan prosedur seperti itu. Kontraktor harus membayar terlebih dahulu barulah pemerintah mengganti kekurangan kepada kontraktor.
"Dalam postur APBN kita disusun secara bruto jadi royaltinya dibayar dulu, baru kurangnya dibayar pemerintah. Dalam mekanisme APBN tidak bisa langsung bayar kekurangan," jelasnya.