Tiga Pandangan PDIP Soal Century

Maria Ulfa Eleven Safa, Jurnalis
Senin 08 Februari 2010 16:11 WIB
Bank Century. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Fraksi dari PDIP menuturkan pandangannya mengenai permasalahan Bank Century yang saat ini sedang menuju hasil akhir.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, fraksi PDI-P dalam menyelesaikan kasus Bank Century melalui Pansus Hak Angket Bank Century. Maka kami memberikan tiga pandangan awal," tukas Juru Bicara F-PDIP Eva Kusuma Sundari, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).

Eva memaparkan, berdasarkan konstruksi fakta dan permasalahan hukum yang dilengkapi dengan temuan-temuan selama pemeriksaan, Fraksi menemukan berbagai indikasi pelanggaran hukum dan pelanggaran asas akuntabilitas termasuk prinsip good governance dalam kebijakan pemberian bailout kepada Bank Century.

Tiga pandangan tersebut, yakni mengenai merger dan akuisisi tiga bank menjadi Bank Century. “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa Bank Indonesia (BI) tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan akuisisi dan merger yang ditetapkan sendiri dalam merger Bank CIC, Pikko, dan Danpac,” ujarnya.

PDIP dalam konteks ini menemukan data dan fakta yang menunjukkan adanya pemberian kemudahan, kelonggaran, serta ketidaktegasan Bank Indonesia (BI) terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan terutama oleh Bank CIC.

“Berbagai indikasi pelanggaran pada tahap ini bisa dikategorikan pidana korupsi, money laundering, dan kejahatan perbankan,” tandasnya.

Kedua, adanya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Di mana BPK menemukan adanya perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008 yang dilakukan beberapa jam menjelang pencairan FPJP.

"FPDIP menemukan fakta bahwa akad perikatan agunan masih merujuk pada PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Selain itu, penanganan BI terhadap permohonan repo aset dari Bank Century yang diproses sebagai permohonan FPJP juga menimbulkan pertanyaan," katanya.

Demikian juga perhitungan rasio kecukupan modal (CAR) yang tidak valid atau berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku ekonomi. Dalam tahapan ini, karena terdapat serangkaian indikasi pelanggaran aturan perbankan sehingga sepatutnya demi penegakan hukum, harus segera dilakukan penanganan kasus untuk memperjelas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh BI.

Ketiga, penyertaan modal sementara (PMS). Dalam pemeriksaan BPK, ditemukan tidak adanya dukungan data yang komprehensif dan mutakhir bagi penentuan kriteria bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Sehingga menyulitkan penentuan jumlah biaya penyelamatan Bank Century secara pasti sejak awal. PDIP menemukan bahwa BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva produktif setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada LPS sehingga menyebabkan pembengkakan dana talangan," jelasnya.  
Selain itu, FPDIP menyetujui temuan BPK yang menyatakan bahwa keberadaan KK belum dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
 
Berkaitan dengan pencairan dana PMS, FPDIP menyetujui temuan BPK bahwa PMS sebesar Rp2,2 triliun pada 5 Desember 2008 tidak dibahas dengan KK sehingga penyaluran PMS setelah 18 Desember 2008 tidak mempunyai dasar hukum.
 
Berdasarkan kesimpulan di atas, FPDIP menyimpulkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan perbankan dan merekomendasikan agar penegak hukum bertindak tegas dan segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BI, KSSK, dan KK dalam kaitan pemberian dana PMS.
 
FPDIP menemukan 45 pelanggaran yang sudah pasti, ditambah 25 pelanggaran dari Profesor Hendrawan Suratikno. Selain itu, ada 25 tambahan pelanggaran masih bisa dikembangkan lagi, sifatnya masih tentatif. (ful)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya