BI Setuju Penundaan SPP Hingga 2012

Didik Purwanto, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2010 13:13 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengindikasikan untuk menyetujui penundaan aturan kepemilikan tunggal (single present policy/SPP) pada bank BUMN hingga 2012. Pasalnya, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), penerapan SPP dimungkinkan untuk ditunda.

"PBI-nya memungkinkan untuk penundaan," ungkap Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad selepas acara Mukernas Asbanda X, di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Namun anehnya, Muliaman mengaku surat permintaan penundaan SPP dari Meneg BUMN itu belum sampai ke tangannya. Tapi dilihat dari PBI, penerapan SPP bagi bank BUMN bisa ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Alasan penundaan SPP itu, lanjut Muliaman, merupakan fokus dari Meneg BUMN sebagai pemilik mayoritas saham bank BUMN. Apalagi sebagai pemilik, Meneg BUMN pasti memiliki pertimbangan lain.

"Konsennya kan pemilik yang punya. Karena pemilik pasti juga punya pertimbangan yang lain. Apalagi penting karena ada revitalisasi atau pemberdayaan terutama pada bank persero," tambahnya.

Pihak regulator juga menginginkan agar bank BUMN tidak bersaing pada area yang sama. Sehingga, lanjut Muliaman, merasa penundaan itu itu perlu. Apalagi opsi yang dimungkinkan bukan hanya merger, tapi bisa melalui bentuk holding.

"Saya kira kalau pemiliknya ingin seperti itu, kami sedang menunggu suratnya. Toh, PBI memungkinkan untuk menunda SPP itu," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya