BPK Dukung Pansus Telusuri Aliran Dana Century

, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2010 09:26 WIB
Bank Century. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung upaya Pansus DPR untuk menelusuri aliran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Century yang hingga saat ini belum jelas.

Diungkapkan dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Rabu (10/2/2010), dukungan tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan investigasi lanjutan yang dilakukan BPK sesuai permintaan DPR pada 6 Januari 2010 tentang permintaan melakukan audit investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan tersebut pun memiliki tiga tujuan. Pertama untuk mengidentifikasi ke mana saja dan kepada siapa saja dana yang berasal dari FPJP dan PMS diberikan.

Kedua, ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang diduga melakukan dan/atau menerima pembayaran dari Bank Century secara tidak sah (melawan hukum) dalam proses pemberian dana dan/atau penyaluran FPJP dan PMS.

Ketiga, untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara pada kasus Bank Century.

Pemeriksaan investigasi lanjutan tengah dilakukan oleh BPK. Namun ada kendala bagi BPK dalam pelaporan hasilnya atau untuk memberikan data secara lengkap kepada Pansus DPR. Data tersebut meliputi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), karena terkendala oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 28 ayat (b).

BPK berpendapat bahwa Pansus dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang mengizinkan Panitia Angket meminta kepada Pengadilan Negeri yang berkuasa di daerah hukum bersangkutan untuk menyita dan atau menyalin dokumen-dokumen yang dimaksud dari Bank Indonesia (BI).

Setelah ada penetapan pengadilan, BPK akan menyerahkan semua dokumen keterangan yang dimiliki untuk membuka semua hal yang dibutuhkan demi kelancaran penyelesaian tugas Pansus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya