JAKARTA - Persatuan bank umum nasional (Perbanas) meminta kepada pemerintah untuk mengecualikan penerapan aturan kepemilikan tunggal (single present policy/SPP) bagi bank BUMN. Pasalnya fokus masing-masing bank berbeda.
"Pemerintah harus mengecualikan aturan SPP pada bank BUMN. Masing-masing bank sudah ada misi tertentu sehingga harus dikecualikan," terang Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono saat acara Mukernas Asbanda X di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Sigit menganggap aturan SPP yang mengharuskan penggabungan bank BUMN menjadi satu induk atau merger merupakan hal yang sulit. Apalagi dengan keinginan untuk menjadi satu induk bank dan ingin menjadi bank go internasional, pihak pemerintah tentu menginginkan setoran pajak atau dividen yang lebih besar.
Untuk mengatasi hal tersebut, saran Sigit, pihak regulator perbankan harus mengatur melalui Arsitektur Perbankan Indonesia (API) agar aturan lebih jelas.
"Pemerintah tidak bisa menggabung bank BUMN karena fokusnya beda. Bagaimana bisa menggabung Bank Mandiri dan Bank BRI yang fokusnya beda. Apalagi saat ingin dijadikan bank go internasional, nanti setoran dividen pasti dinaikkan. API harus atur itu," pungkasnya.