JAKARTA - Penyederhanaan kategori pengenaan tarif cukai tembakau sudah tercakup dalam roadmap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Selanjutnya, Ditjen Bea Cukai pun mengklaim akan merealisasikannya secara bertahap.
"Kita akan menyederhanakan struktur cukai tembakau tersebut, sudah ada dalam rencana jangka panjang kita. Tapi kita akan melakukannya secara bertahap," kata Kepala Seksi Cukai Rokok Ditjen Bea Cukai Nur Rusidi, saat konferensi pers bertajuk Peningkatan Cukai Rokok: Antara Kepentingan Ekonomi dan Kesehatan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Dia juga mengungkapkan jika struktur rokok yang sederhana tersebut juga akan membuat pengenaan cukai rokok menjadi jauh lebih mudah. "Kalau kita lebih suka struktur tarif yang sederhana," ungkapnya.
Akan tetapi, dia tidak mengetahui apakah nantinya struktur tersebut akan menjadi dua, tarif cukai rokok produksi mesin dan produksi tangan. "Ke depannya kita belum tahu apakah akan menjadi dua seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Demografi FEUI Sonny HB Harmadi mendesak agar pemerintah melakukan penyederhanaan atas sistem pengenaan tarif cukai. Di mana saat ini kategori cukai rokok dikenakan secara spesifik per batang, berdasarkan jenis produk tembakau, skala produksi perusahaan, dan renteng harga jual eceran (HJE).
"Nantinya harusnya akan menjadi dua kategori saja, tarif cukai rokok buatan tangan dan tarif buatan mesin," jelasnya.
Dia menjelaskan, jika kategori pengenaan tarif cukainya tersebut banyak, kenaikan tarif cukai belum akan membuat konsumsi rokok menurun. Pasalnya, konsumen masih bisa beralih ke rokok yang harganya murah. "Cukai harusnya tidak mengurangi konsumsi, tapi mencegah orang berpindah," tukasnya.