Naikkan Suku Bunga Penabung Kecil

, Jurnalis
Selasa 23 Februari 2010 11:37 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

Agustus tahun lalu Nida sangat marah dengan perbankan Indonesia. Gara-garanya, nilai tabungannya menurun setelah setahun didiamkan.

Dia juga mengeluh pada orang tuanya yang meminta untuk menabung di bank. Sebagai mahasiswa yang tinggal jauh dari orang tua, Nida memanfaatkan bank untuk menabung uang kiriman orang tua.Tabungan itu dimaksudkan sebagai cadangan jika ada keperluan mendadak.

Selama setahun dia tidak memanfaatkan dana tersebut, hingga pada Agustus lalu saat kiriman orang tuanya terlambat. Namun, dia sungguh stres karena tidak bisa mengambil uangnya. Jumlah tabungannya sudah berkurang banyak sekali. Nida baru sadar bahwa nilai tabungannya terlalu sedikit.

Sudah bunganya terlalu kecil, kena pajak lagi. Bunga ini lebih rendah dari biaya administrasi sehingga dalam setahun uang Nida justru terus menurun. Bukan hanya Nida yang stres. Orang tuanya pun ikut stres.

Beruntung, masih ada sistem tradisional, yaitu memanfaatkan jaringan pertemanan. Nida pun mendapatkan pinjaman dari teman orang tuanya. Nida marah karena bank tidak memberitahukan kemungkinan ini. Nida merasa tertipu.Jumlah setoran minimal yang disyaratkan bank tampaknya tidak menjamin bahwa uangnya tidak akan berkurang.

Untung, orang tua Nida sebulan kemudian mengirim tambahan uang untuk ditabung di bank agar jumlahnya tidak terus berkurang sehingga dapat digunakan sebagai dana cadangan untuk Nida. Sabtu, 20 Februari 2010, Nida pantas bergembira mendengar pengumuman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden mencanangkan “Gerakan Indonesia Menabung” melalui peluncuran produk perbankan yang dinamakan “TabunganKu”. Dengan menabung di program ini nasabah tidak akan terkena biaya administrasi.

Nida dan banyak “Nida” lainnya tidak perlu risau lagi dengan tabungannya. Selain itu,setoran awal tabungan pun turun dari selama ini sekira Rp100.000 menjadi hanya Rp10.000 di BPR atau BPR Syariah dan Rp20.000 di bank umum.

Dua hal ini memungkinkan kelompok berpendapatan menengah ke bawah untuk menabung tanpa harus kehilangan uangnya. Presiden mengatakan, program ini untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk berpenghasilan rendah dan menciptakan rasa keadilan.

Presiden juga menganjurkan kalangan perbankan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah untuk menabung.Jangan sampai mereka justru dirugikan karena menabung. Program “TabunganKu”, sebagai bagian dari “Gerakan Indonesia Menabung”, sungguh tepat. Gerakan ini dapat mengimbangi arus deras gaya hidup “kreditan”.

Saat ini kita sering mendengar program yang mendorong orang untuk membeli dengan kredit, mendorong orang untuk berutang. Untuk beberapa barang,kita tidak dapat membeli dengan tunai. Kebiasaan hidup “lebih besar pasak dari pada tiang” bukanlah kehidupan finansial yang sehat.

Hal ini sangat bertentangan dengan nasihat orang-orang tua dulu, untuk “berhemat-hemat dahulu, bersenang-senang kemudian”. Kebiasaan berutang ini tidak hanya merugikan pribadi yang bersangkutan. Gagal bayar dari perorangan dapat pula berakibat pada krisis di masyarakat luas.

Di Amerika Serikat, gagal bayar dari rumah tangga peminjam uang dari bank pada 2007 bahkan telah menyebabkan krisis setahun kemudian. Sebab itu, pemerintah, perbankan, dan masyarakat luas dapat melakukan kampanye besar-besaran untuk mendorong gaya hidup menabung, dan melawan gaya hidup “konsumsi secara kredit”.

Kalau kita membeli rokok, kita melihat catatan yang mengatakan bahwa merokok berbahaya untuk kesehatan kita. Untuk setiap penjualan barang dengan kredit, kita perlu pula memberitahukan bahwa konsumsi secara kredit dapat membahayakan kesehatan finansial kita. Selain itu, suku bunga untuk penabung kecil juga perlu ditingkatkan. Selama ini suku bunga akan tinggi bila jumlah tabungan makin besar.

Kalau kita menaruh uang dalam bentuk deposito,yaitu kita tidak akan mengambil uang itu untuk saat tertentu, kita akan mendapatkan bunga yang lebih tinggi. Makin lama periode deposito, makin tinggi bunganya. Sebab itu,mereka yang berpendapatan rendah tidak diuntungkan dengan sistem yang selama ini berlangsung.

Karena berpendapatan rendah, mereka juga lebih sulit untuk menaruh uang mereka dalam bentuk deposito. Perlu diingat bahwa inflasi pada kalangan berpendapatan rendah biasanya lebih tinggi dari pada inflasi pada mereka yang berpendapatan lebih tinggi.

Akibatnya, mereka yang berpendapatan rendah akan dirugikan dengan sistem yang sekarang berjalan. Bunga yang mereka terima lebih rendah, tetapi mereka menghadapi inflasi yang lebih tinggi. Lebih parah, kalau bunga (setelah kena pajak) lebih rendah dari inflasi, daya beli dari tabungan itu pun akan berkurang, walau secara nominal jumlahnya bertambah.

Dengan demikian, untuk terus meningkatkan rasa keadilan dan mendorong kesejahteraan mereka yang berpendapatan menengah ke bawah,suku bunga untuk penabung kecil perlu dinaikkan. Suku bunga untuk penabung kecil harus di atas inflasi untuk mereka yang berpendapatan rendah. Tiap bulan suku bunga ini harus disesuaikan dengan inflasi pada bulan sebelumnya.

Badan Pusat Statistik dapat diminta untuk mengeluarkan angka inflasi menurut kelompok pendapatan masyarakat. Mungkin tidak terlalu mudah untuk menentukan siapakah para penabung kecil. Mereka yang kaya pun dapat memanfaatkan hal ini dengan memecah-mecah tabungannya.

Namun, kita tidak perlu risau dengan “keuntungan” yang ikut dinikmati oleh mereka yang kaya asalkan program tersebut benar-benar menguntungkan mereka yang berpendapatan menengah ke bawah. Salah satu cara untuk menciptakan keadilan tersebut adalah dengan menerapkan pajak pendapatan. Dalam pajak pendapatan, makin tinggi pendapatan kita, makin tinggi pajaknya.

Dalam tabungan, makin rendah tabungan kita,makin tinggi suku bunganya misalnya untuk tabungan sejumlah Rp2 juta. Tabungan Rp100.000 pertama mendapatkan bunga delapan persen. Berikutnya hingga Rp1 juta pertama mendapat bunga 7,5 persen, sisanya tujuh persen. Ini hanya contoh. Angka-angka ini masih perlu dihitung dengan lebih cermat lagi. Pajak bahkan dapat ditiadakan untuk penabung kecil. Usulan ini intinya kelanjutan dari program “TabunganKu”, yang telah menghilangkan biaya administrasi dan menurunkan jumlah setoran minimal.

Program ini akan sangat membantu penabung kecil. Untuk lebih menyukseskan “Gerakan Indonesia Menabung” perlu dipikirkan untuk memberikan suku bunga yang menarik bagi penabung kecil, dengan juga memperhitungkan inflasi di kalangan mereka yang berpendapatan rendah.

Bersamaan dengan menaikkan suku bunga, “Gerakan Indonesia Menabung” juga perlu disertai kampanye besar-besaran mengenai bahaya konsumsi dengan kredit. Semoga Pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan kebijakan moneter yang prorakyat miskin. (Aris Ananta/Ekonom)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya