Kementerian BUMN Upayakan Opsi Exception untuk SPP

Johana Purba, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2010 08:32 WIB
Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Pemberlakukan Single Present Policy (SPP) terhadap perbankan pemerintah dirasa tidak relevan dengan kenyataan. Maka Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar akan mengupayakan opsi exception selagi perpanjangan waktu selama dua tahun.

Seperti diketahui Kementerian BUMN meminta perpanjangan pemberlakuan SPP terhadap empat bank pemerintah yaitu Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara.

Saat ini, pihak Kementerian BUMN sudah mengirimkan surat kepada pejabat Bank Indonesia (BI) mengenai permohonan tersebut. "Walaupun belum digarap resmi, tampaknya (mereka) oke menerima nasehat perpanjangan," ucap Mustafa, ditemui di kantornya, Jakarta, kemarin.

Kemudian dalam masa perpanjangan, antara Kementerian BUMN dan BI bisa duduk bersama untuk membahas konsep. Di mana di dalamnya termasuk exception terhadap bank pemerintah.

"Kalau bisa diputuskan iitu (SPP) tidak berlaku untuk bank pemerintah. barangkali diperlukan sektor swasta atau profit banking," ungkap Mustafa.

Belajar dari pengalaman merger empat bank yaitu Bank Dagang Negara (BDN), Bank Expor Impor (Bank Exim), Bank Bumi Daya (BBD), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) menjadi Bank Mandiri pada 1998, tergolong sangat rumit. "Apalagi empat bank besar ini," tandas Mustafa.

Diharapkan dengan pertemuan antara dua pihak di masa yang akan datang, opsi exception ini bisa diloloskan. Bahwa SPP tidak diberlakukan pada perbankan pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya