JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru memutuskan opsi aturan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) pada bank BUMN. Nantinya opsi tersebut akan dibawa ke rapat dewan gubernur (RDG) untuk diputuskan bersama.
"Saya cuma mengajukan beberapa opsi saja. Nanti yang memutuskan adalah RDG," ungkap Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (5/3/2010).
Namun terkait opsi tersebut, lanjut Halim, pihaknya masih enggan memaparkan lebih lanjut. Pasalnya itu adalah kewenangan dari RDG. Pihaknya pun tidak menyebutkan secara jelas apakah SPP Bank BUMN jadi diundur atau dikecualikan. Hal tersebut terkait kompleksitas masalah yang dihadapi bank BUMN jika SPP tersebut diterapkan.
"Memang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/tahun 2008, aturan SPP itu memang ada. Tapi kami masih melihat apakah dimungkinkan pengunduran hingga dua tahun lagi atau dikecualikan," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Negara BUMN sebenarnya memiliki tiga opsi untuk memberlakukan aturan kepemilikan tunggal SPP pada bank BUMN. Opsi tersebut adalah merger, divestasi dan holding.
"Tapi kami lebih condong ke pembentukan holding. Sehingga bank BUMN tersebut tidak keluar dari bisnis intinya," tegas Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikestit Suprapto.
Dengan pembentukan holding, pemerintah akan membentuk lembaga investment banking yang akan menaungi empat bank tersebut. Nantinya, lembaga tersebut tetap harus melaporkan ke Menteri BUMN.
Sementara opsi penerapan SPP dengan merger, lanjut Parikesit, tentu akan membuat masalah bank lebih kompleks. Apalagi empat bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN) tersebut memiliki segmentasi bisnis berbeda.
Sedangkan opsi ketiga adalah divestasi saham BUMN. Lanjut Parikesit, pihaknya masih mempertimbangkan opsi terakhir tersebut karena akan mengurangi saham pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas. "Rencana kami akan divestasi menjadi sebesar kurang dari 25 persen. Sehingga pemerintah akan menjadi pemegang saham minoritas," tambahnya.
Namun, hingga kini Menteri BUMN belum mendapat jawaban dari Bank Indonesia (BI) terkait rencana pemerintah untuk mengecualikan aturan SPP pada bank BUMN. "Kami sudah meminta pengecualian aturan SPP bagi bank BUMN ke BI. Namun sampai saat ini belum ada tanggapannya," katanya.
Pihak Menteri BUMN meminta penundaan aturan SPP bagi bank BUMN diundur hingga dua tahun ke depan. Hal itu agar lebih mematangkan penerapan aturan tersebut. Pihaknya sampai kini juga masih mengkaji opsi yang tepat untuk penerapan aturan SPP bagi bank BUMN tersebut, apakah merger, holding atau divestasi.
"Secara de facto, bank BUMN tersebut memang sudah holding. Tapi holdingnya adalah Meneg BUMN. Tapi dengan holding yang baru nanti, ada investment banking yang akan menaunginya," jelasnya.
Dengan rencana tersebut, bankir harus siap sedia terkait rencana pemegang saham mayoritas akan memberlakukan aturan tersebut. Pasalnya, sampai sekarang saja empat bank BUMN tersebut sudah memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan pemakaian jaringan ATM secara bersama.
"Tidak ada kendala sama sekali terkait aturan SPP ini. Apalagi karena sudah ada Himpunan Bank Umum Milik Negara (Himbara) yang akan menaungi, maka aturan SPP diharapkan bisa berjalan sesuai rencana. Kami hanya menunggu jawaban BI saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BRI Sofyan Bashir menjelaskan pihaknya akan menunggu keputusan pemerintah terkait penerapan aturan SPP tersebut. Sehingga aturan tersebut tidak akan menyebabkan rencana pertumbuhan anorganik perseroan terganggu. "Tidak ada masalah dengan aturan SPP. Kami akan mengikuti aturan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas," katanya.
Begitupun soal penerapan SPP tersebut, pihaknya menjamin tidak akan mengganggu pertumbuhan anorganik perseroan. Pasalnya, keinginan akuisisi BRI terhadap papan kecil tersebut memang belum mendapat persetujuan dari pemerintah.
Menurut Sofyan, rencana akuisisi tersebut memang masih wacana informal dengan bank yang akan diakuisisi, termasuk pada Bank Agroniaga maupun Bank Bukopin. "Dalam aturan SPP nanti, bank yang akan diakuisisi harus digabung. Masalahnya satu, apakah bank yang akan diakuisisi tersebut mau atau tidak jika digabung," tegasnya.
Namun Sofyan menjelaskan dengan dana akusisi sebesar Rp2 triliun, pihaknya mengharapkan akan mengakuisisi saham mayoritas pada dua bank tersebut. Tapi sampai saat ini belum terjadi finalisasi antara BRI dengan dua bank tersebut.