JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana akan mewajibkan kalangan investor untuk memiliki kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (Akses) pada 2011.
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam LK Nurhaida mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mewajibkan kepemilikan AKses. "Sekarang memang belum wajib. Namun, jika mendekati pemberlakuan SID, bisa jadi kita akan mewajibkan," kata dia, di Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Menurut Nurhaida, untuk mewajibkan kepemilikan Akses tersebut, infrastruktur di pasar modal harus mendukung. Saat ini, pihaknya masih memperbaiki infrastruktur dan sistem di pasar modal untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di pasar modal.
Selain itu, pihaknya juga telah menyuruh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan sosialisasi melalui media massa maupun langsung ke investor.
Pihaknya juga masih melakukan kajian, apakah kewajiban tersebut nantinya akan dibuatkan aturan baru atau disisipkan ke dalam aturan yang berhubungan dengan kewajiban administrasi investor dalam membuka rekening di perusahaan efek.
"Kami juga masih mengumpulkan data untuk pengawasan, begitu juga dengan KSEI dan BEI. Pokoknya, Bapepam akan mengakomodir dalam aturan pembukaan rekening," imbuh dia.
Adapun, jumlah pengguna Akses saat ini baru 11 ribu rekening dari jumlah investor pasar modal yang jumlahnya lebih dari 300 ribu. Seperti diketahui, fasilitas pengecekan rekening investor tersebut merupakan tahap awal, sebelum diberlakukannya Single Identity (SID) pada akhir 2011 mendatang.
Kendati demikian, fungsi Akses tersebut berbeda dengan SID. Akses hanya memberikan kemudahan bagi investor agar setiap saat bisa melakukan pengecekan rekeningnya di broker.