Jabat 6 Posisi Strategis, Erry Firmansyah Belum Tahu Peraturan

Widi Agustian, Jurnalis
Senin 15 Maret 2010 13:24 WIB
Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah, yang sekarang ini menjadi komisaris di enam perusahaan mengaku, jika dirinya belum mengetahui tentang peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melarang adanya jabatan rangkap.

"Saya belum baca peraturannya, jadi saya belum bisa komentar banyak," kata Erry saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (15/3/2010).

Saat ini, Erry merupakan komisaris di PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Komisaris Independen PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), Komisaris PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), Komisaris Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Komisaris Utama  PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID), serta komisaris dari PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI).

Sebelumnya, KPPU mengeluarkan pedoman pelaksanaan mengenai jabatan rangkap yang tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) No.7 tahun 2010. Pada pasal 26 Perkom No.7/ 2010 tersebut terdapat aturan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Larangan jabatan rangkap tersebut dengan syarat perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam laporan tersebut, KPPU menyebutkan Perkom No. 7/ 2010 menegaskan bahwa ruang lingkup direktur atau komisaris tidak hanya terbatas pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi.

Artinya, direktur atau komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasi sebagai  pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non-PT yang berbentuk badan hukum. Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur suatu perusahaan dan sekaligus menjadi pengurus koperasi pada saat bersamaan apabila dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.

Selain itu, Perkom yang ditandatangani pada 7 Desember 2009 itu disusun guna menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat.

Misalnya, apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock), maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi. Hubungan vertikal mengakibatkan integrasi vertikal kegiatan dan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertikal, horizontal, atau konglomerasi," jelasnya.

Dalam hal ini, KPPU menekankan bahwa larangan rangkap jabatan ini terkait dengan penyalahgunaannya yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dan jika seseorang terbukti menyalahgunakan posisi rangkap jabatan yang dilakukannya, maka KPPU berwenang untuk menjatuhkan sanksi berupa perintah larangan perangkapan jabatan dan atau denda atau bahkan ganti rugi, tidak saja pada perusahaan tempat seseorang menjabat, namun juga terhadap diri pribadi orang tersebut.

(Candra Setya Santoso)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya