JAKARTA - Kuasa hukum Literati Capital Investment Limited (Literati), Andi F Simangungsong mengaku enggan menghadirkan saksi terkait permohonan pailit yang diajukan kepada Putri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut.
Dia mengatakan, saksi-saksi tidak perlu dihadirkan karena seluruh berkas yang dibawanya sudah cukup membuktikan bahwa Tutut punya utang sebesar Rp1,6 triliun yang belum terbayarkan dan telah jatuh tempo. Saat ini, bukti-bukti hutang Tutut tersebut sudah diserahkan ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kita nanti kan akan lihat bukti-bukti dari mereka, jika lihat bukti-bukti kita sih sudah cukup. Jadi tidak perlu-lah panggil saksi-saksi,” kata Andi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/3/2010). Pada saat ini, Literati Capital Investments Limited mengklaim mempunyai piutang dengan Siti Hardijanti Rukmana sebesar Rp1,6 triliun yang sudah jatuh tempo.
Sementara, kuasa hukum Tutut Benny Ponto menganggap bahwa saksi itu penting untuk dihadirkan. Pihaknya akan menghadirkan saksi apabila diminta oleh pemohon pailit Literati. “Kita tunggu saja apakah mereka meminta atau tidak,” ujar Benny Ponto menanggapi peryataan dari Andi.
Sebelumnya, Putri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, digugat pailit oleh Literati Capital Investments Limited (Literati). Gugatan itu terkait kedudukan Mba Tutut selaku penjaminan utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP). Literati Capital Investments Limited mengklaim mempunyai piutang dengan Siti Hardijanti Rukmana sebesar Rp1,6 triliun.
Dalam gugatan itu, Mbak Tutut Sebagai pribadi penjamin CILMP dianggap tidak mampu melunasi utang-utang yang timbul di Bank Internasional Indonesia (BII). CILMP tak lain merupakan mantan kreditor dari PT BII berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994. Utang itu, berdasarkan pada Perjanjian Kredit Awal tertanggal 17 November 1994, yang nilai totalnya per 30 September 2009 sudah mencapai sekira Rp1,645 triliun.
Dalam kredit tersebut, Mbak Tutut selaku penjamin telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin. Sehingga, secara hukum dapat dituntut utang yang dimaksud dan dapat diajukan permohonan pailit terhadapnya. Literati dalam hal ini, tidak lain adalah perusahaan pemegang hak tagih terakhir piutang PT Citra Industri Logam Mesin Persada.
Pengajuan pailit ini ditujukan ke pribadi Siti Hardijanti Rukmana, karena pada dasarnya permohonan pailit itu dapat ditujukan baik ke perorangan maupun badan hukum. Dan karena pada waktu itu Mbak Tutut sebagai penjamin utang yang diklaim, maka permohonan pailit dapat diajukan.
Sebelumnya, CILMP telah masuk dalam pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN). Kemudian aset CILMP dilego dan terakhir dipegang oleh Literati.
Literati dalam permohonan pailitnya juga menyertakan beberapa kreditur lainnya, di mana Mbak Tutut juga berkedudukan sebagai penjamin, yakni PT Trihasra Sarana Jaya Purnama (TSJP) eks kredit di PT Bank Bumi Daya (BBD) yang besarnya mencapai Rp1,047 triliun. Sementara, pemegang hak tagih terakhir hutang tersebut adalah Ellister Investments Ltd.
(Candra Setya Santoso)