JAKARTA - Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang pelarangan kartel menekankan pengawasan komisi pada potensi penyalahgunaan asosiasi menjadi wadah terbangunnya kartel khususnya asosiasi.
“Suatu dugaan adanya kartel khususnya yang bersifat perjanjian diam-diam memang sulit untuk dibuktikan. Untuk itu, draf ini (pasal 11 UU Nomor 5/1999) menekankan pengawasan komisi pada potensi penyalahgunaan asosiasi (yang dalam beberapa kasus) menjadi wadah terbangunnya kartel,” tutur Kepala Biro Humas KPPU A Junaidi dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, di Jakarta, Minggu (21/3/2010).
Lebih lanjut, Junaidi memaparkan, sanksi yang akan dikenakan pada pelanggar telah diatur dalam pedoman ini, antara lain sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administratif yang diberlakukan antara lain penetapan pembatalan perjanjian, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, serta persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Selain itu, penetapan pembayaran ganti rugi dan pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar. Sedangkan sanksi pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 5/1999 antara lain pidana denda serendah-rendahnya Rp25 miliar dan setinggi-tingginya Rp100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda hingga enam bulan.
Kemudian ada juga pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha, larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melanggar untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun hingga lima tahun, serta penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.