JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp150 miliar untuk menanggung bea masuk impor barang dan bahan pembuatan komponen elektronika.
Pada hari ini, pemerintah mengumumkan menanggung bea masuk impor barang dan bahan pembuatan komponen elektronika untuk tahun anggaran 2010. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/ PMK.011/2010. Peraturan tersebut berlaku mulai 24 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
"Pemerintah menetapkan pagu anggaran sebesar Rp150 miliar untuk menanggung bea masuk tersebut," demikian diungkapkan oleh Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/3/2010).
Dilanjutkannya, perusahaan dapat memperoleh fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah setelah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan disahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.
Selanjutnya, atas permohonan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, yakni terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan disetujui, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan peralatan telekomunikasi perusahaan tertentu. Bila tidak disetujui, Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan surat penolakan atas nama Menteri Keuangan. (wdi)
(Rani Hardjanti)