Jumat, MPPA Gelar RUPSLB

J Erna, Jurnalis
Senin 22 Maret 2010 18:29 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) telah memberikan izin kepada PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) untuk mengelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Rencananya, perseroan akan menggelar RUPSLB  pada Jumat (26/3/2010).

Ketua Bapepam LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan,  karena pihaknya menggangap informasi yang diberikan MPPA sudah cukup jelas mengenai rencana bisnis perusahaan dari hasil penjualan PT Matahari Departemen Store Tbk (MDS) pada Jumat (19/3), maka pihaknya memberikan izin perseroan untuk menggelar RUPSLB dalam pekan ini.

"Jumat ini akan RUPSLB MPPA. Kita sudah komunikasikan dengan mereka," kata dia di Jakarta, Senin (22/3/2010).

Selain itu, dia melanjutkan, MPPA hari ini juga akan memberikan keterbukaan informasi tambahan di dua media nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, MPPA sudah mempublikasikan rencana bisnisnya ke depan di website-nya pada Jumat pekan lalu.

"Kita menekankan dalam pemberian informasi di koran, uang itu digunakan untuk apa dan bagaimana mengembangkan rencanan MPPA karena dengan menjual MDS, mereka kehilangan pendapatan yang sumbang dari MDS sekitar 40 persen," tutur dia.

Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam LK Noor Rachman menambahkan, minimal setelah pengumuman informasi di koran, maka regulator pasar modal akan memberikan izin RUPSLB.

Dengan mengumumkan informasi di koran tersebut diharapkan MPPA dapat melaksanakan komitmen awalnya karena pemegang saham independen dan regulator pasar modal serta masyarakat bias mengawasinya. Selain itu, keterbukaan informasi tambahan itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemegang saham independen untuk mengambil keputusan dalam RUPSLB mendatang.

"Jadi, yang mengambil keputusan untuk menyetujui transaksi itu tetap pemegang saham independen. Kami, sebagai regulator hanya member izin RUPSLB," imbuh Fuad.

Seperti diketahui, MPPA sebelumnya berencana menggelar RUPSLB pada 4 Maret lalu. Namun, karena Bapepam LK menilai informasi yang diberikan perseroan mengenai  mengenai rencana bisnis dengan dana hasil penjualan MDS tersebut kurang, maka Bapepam meminta perseroan memundurkan jadwal RUPSLB hingga adanya keterbukaan informasi yang lebih transparan.

Dia melanjutkan, sebelum memberikan izin RUPSLB tersebut, pihaknya juga sudah meminta opini hukum bahwa MDS boleh dijual oleh kreditur dan penegasan bahwa proses tersebut sesuai dengan peraturan perundangan dari konsultan hukum independen MPPA, yakni Marcus and Patners Low Firm. Konsultan hukum indepeden MPPA tersebut sudah mengirimkan surat mengenai hal itu kepada Bapepam LK pada 18 Maret lalu.

Karena persetujuan RUPSLB tersebut hanya boleh oleh pemegang saham independen, maka untuk mengantisipasi adanya pemegang saham nonindependen dalam RUPSLB mendatang, Bapepam LK meminta kepada notarisnya, yakni Titik Purwaningsih, SH untuk memberikan sanksi bagi pemegang saham nonindependen yang datang dan memberikan persetujuan.

"Kalau ada yang hadir bukan independen akan kena sanksi," ujar dia.

Sementara itu, jika ke depan, MPPA tidak melaksanakan komitmennya, Bapepam LK akan menegurnya sesuai dengan kewenangan Bapepam. "Kalau tidak memenuhi, kami akan beri teguran kecuali mereka beri alasan lain. Misalnya, dia berubah dan akan bangun bisnis  yang lebih baik. Itu mereka harus jelaskan melalui keterbukaan informasi," papar Fuad.

Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK Robinson Simbolon menuturkan, jika nanti MPPA tidak bisa melaksanakan komitmen tersebut sesuai dengan yang diumumkan ke media, maka pemegang saham independen bisa meminta pertanggungjawaban pada MPPA.

"Mereka bisa meminta pertanggungjawaban ke manejemen," tukasnya. (wdi)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya