MA Kembali Menangkan TPI

M Budi Santosa, Jurnalis
Kamis 25 Maret 2010 00:10 WIB
(Foto Cover: Karyawan TPI Sambut Putusan Kasasi MA/Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung akhirnya menolak peninjauan kembali (PK) gugatan pailit yang diajukan Crown Capital Global Limited terhadap PT Cipta TPI.

Juru Bicara MA, Hatta Ali menjelaskan, putusan penolakan PK diambil oleh hakim agung pada Senin, 22 Maret lalu. Putusan ini menguatkan putusan tingkat kasasi sebelumnya yang menolak gugatan pailit PT CCGL terhadap PT Cipta TPI.

"Sudah putus, yang saya dengar PK-nya ditolak," kata Hatta Ali saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kalimatan Barat, Rabu (24/3/2010).
 
Sebelumnya, 15 Desember 2009, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Mahkamah berpendapat perkara pailit TPI terlalu rumit, sehingga tidak tepat diajukan ke kepailitan.

Alasan MA itu didasarkan pada Pasal 8 Ayat 4 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan yang menyatakan perkara kepailitan harus sederhana. Putusan ini diambil setelah TPI mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan TPI pailit karena terbukti mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai US$53 juta oleh Crown Capital Global Limited. (frd)

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya