JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan hambatan nontarif industri baja untuk menghindari baja terutama dari serbuan China yang di bawah standar.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian untuk menerapkan regulasi teknis nontarif barrier.
Sementara industri yang paling perlu untuk mendapatkan ini adalah industri baja. Untuk menerapkan standar ini, pihaknya melakukan dua buah pendekatan yaitu pendekatan dengan membuat standar regulasi dari bawah, dan membuat standar dengan regulasi teknis. “Regulasi teknis itu bisa sebagian berupa SNI dan tidak SNI," kata Dedi di Jakarta, Selasa (30/3/2010).
Dengan adanya standar teknis ini, menurutnya, yang akan dinilai adalah mesin pembuat pabriknya, bukan produk hasil jadinya. “Ini cukup efektif untuk menghambat barang dari luar masuk ke Indonesia," jelasnya.
Saat ini, Dedi menjelaskan, pihaknya sedang mengumpulkan informasi dengan bekerja sama dengan Badan Standarisasi nasional (BSN). Kerja sama ini perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi penerapan standar teknis dari negara lain seperti Eropa.
“Eropa sudah menerapkan ini, seperti Reach untuk standarisasi teknis, atau ISO 28.000 mengenai suplai change komoditi, itu bukan regulasi teknis tapi produknya, kebijakan kita belum menyentuh ini," terangnya.
Dedi berharap, BSN sudah dapat menyerahkan hasil paling lambat akhir tahun ini, agar penerapan ini dapat terjadi lebih awal. “BSN sudah memberi sinyal positif tentang kajian kita, meraka janji akan membantu dan mendukung,” tuturnya.
Selain SNI dan standar teknis yang dibuat, lanjutnya, baja sudah memiliki instrumen lain yang menjaga peredaran dan distribusi baja yaitu tata niaga baja yang mengatur mengenai fisik seperti pasar, gudang, dan transportasinya.
Berdasarkan data Kemenperin, volume impor material dasar baja pada 2007 mencapai 1,854 juta ton senilai USD657,59 juta. Impor tersebut melonjak jadi 2,712 juta ton senilai USD1,477 miliar pada 2008 dan sempat menyusut pada 2009 akibat krisis finansial global menjadi 1,893 juta ton senilai USD639,72 juta.
Adapun nilai impor baja mentah pada 2007 mencapai 2,037 juta ton senilai USD1,09 miliar. Pada 2008 nilai itu melonjak jadi USD2,1 miliar sebesar 2,598 juta ton. Namun sempat menyusut pada 2009 menjadi 2,092 juta ton senilai USD933,21 juta ton. Ironisnya, menurutnya, industri hulu baja lokal hampir mengimpor 100 persen dari total kebutuhan bahan baku penting tersebut dengan harga yang sangat tinggi.
Sementara berdasarkan data Indonesia Iron and Steel Industry Association, sekira 70 persen atau sebanyak 218 perusahaan menggeluti usaha di subsektor baja hilir (finished product) di antaranya berbasis heavy profile, rel kereta api, pipa seamless, PC-wire dan wire rope, kawat dan paku, baja profil, galvanized iron sheet (baja lapis seng/BjLS), pelat, hingga baja lembaran tahan karat (stainless steel sheet).