Batas Atas Pajak Barang Mewah Dinaikkan 75%

Ajat M Fajar, Jurnalis
Jum'at 02 April 2010 10:54 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Mulai 1 April pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai barang dan jasa (UU PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Diungkapkan Dirjen Pajak M Tjiptardjo saat konferensi pers, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin, pemberlakuan tersebut berdasarkan UU nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 8 tahun 1983.

Adapun pokok-pokok perubahan yang telah diatur dalam UU PPN antara lain, pertama, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor biasa kena pajak dikenakan pajak dengan tarif nol persen.

Kedua, terdapat penambahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN atau bukan barang kena pajak, antara lain kelompok barang kebutuhan pokok berupa daging telur susu sayuran dan buah-buahan dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau dan kelompok jasa keuangan seperti jasa pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Ketiga, batas atas tarif pajak penjualan barang mewah (PPNBM) dinaikkan dari 75 persen menjadi 200 persen. Tarif tertinggi itu akan ditetapkan apabila benar-benar diperlukan.

Keempat, faktur pajak dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Dalam hal ini pembayaran dilakukan sebelum penyerahan, maka faktur pajak dibuat pada saat pembayaran.

Dia menjelaskan, saat ini tidak dikenakan lagi istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana yang ada hanya faktur pajak. Faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli (nama, alamat, dan NPWP pembeli tidak dikategorikan sebagai faktur pajak cacat namun faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli).

Kelima, saat penyetoran PPN kurang bayar adalah paling lama akhir bulan berikutnya. Setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa PPN disampaikan.

Keenam, saat pelaporan pemberitahuan masa pajak adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Selanjutnya dalam hal terjadinya kondisi PPN lebih dibayar, maka untuk kelebihan tersebut dapat diajukan restitusi pada akhir tahun buku kecuali pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan ekspor.

Kemudian melakukan penyerahan kepada pemungut PPN, melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak pungut PPN dan dalam format belum berproduksi.

Pengusaha kena pajak tersebut agar dapat mengajukan restitusi pada setiap masa pajak, selanjutnya pengusaha kena pajak tertentu yang mempunyai kriteria risiko rendah sebagaimana diatur dalam peraturan menkeu dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan.

Dalam hal ini pemeriksaan terdapat PPN yang masih harus dibayar, maka sanksi yang akan dikenakan adalah dua persen per bulan kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan. Maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur UU KUP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya