JAKARTA - Pemerintah diusulkan merevisi Undang-undang Minerba terkait dengan masih tidak jelasnya aturan peralihan serta jangka waktu operasi yang dinilai masih terlalu sebentar.
"Ada pasal yang dianggap abu-abu soal aturan peralihan," kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di Jakarta, Rabu (7/4/2010).
Sementara itu Darwin mengungkapkan jika ada perusahaan tambang asal Prancis, Eramet, berminat menambang di Indonesia dan akan masuk di Halmahera. Hanya saja Heramet meminta pemerintah agar konsesi tambang bisa mencapai 50 tahun.
"Eramet kasih masukan soal waktu operasi terkait UU Minerba yang selama 20-30 tahun, dia inginnya 50 tahun. Saya katakan masukan investor soal masa operasi merupakan masukan yang akan disampaikan ke DPR apabila masuk dalam diskusi revisi UU Minerba," papar dia.
Selain UU Minerba, umumnya investor juga memberikan masukan agar ada beberapa pasal dalam UU Migas untuk diubah. "Di samping minerba, ada beberapa pandangan UU Migas juga direvisi," tukas dia.
Sementara itu, terkait dengan blok Mahakam, dia mengungkapkan pemerintah menginginkan porsi Pertamina jauh lebih besar daripada Total. "Pemerintah ingin peran Pertamina dalam pengembangan lapangan migas di tanah air di perbesar. Makanya Pemerintah ingin sebelum kontrak total di Mahakam berakhir 2017 mendatang, Pertamina bisa masuk ke Mahakam," katanya.
Pemerintah menghargai langkah Pertamina untuk menegosiasi bisnis to bisnis dengan Total. Sehingga keduanya bisa berjalan bersama dengan baik. "Yang jelas pada waktunya kami ingin nasional yang beperan lebih besar, setelah 2017. Saat ini saya tidak tahu angkanya, berkisar 20-30 persen," paparnya lagi. (wdi)