Sri Mulyani Tetapkan Aturan Transaksi SUN Langsung

Candra Setya Santoso, Jurnalis
Senin 10 Mei 2010 12:38 WIB
Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan transaksi surat utang negara (SUN) secara langsung dan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan transaksi tersebut, Menteri Keuangan menetapkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.08/2010 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Soeratin, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Senin (10/5/2010).

PMK tersebut menetapkan penghapusan pasal 9 ayat 4 dalam PMK sebelumnya. Pasal yang dihapus tersebut menyebutkan bahwa transaksi SUN secara langsung hanya dapat dilaksanakan, a) setelah memperoleh penawaran harga sekurang-kurangnya 2 per 3 dari anggota dealer utama; atau b) apabila terdapat kuotasi harga SUN seri benchmark yang lebih rendah secara signifikan dari rata-rata kuotasi harga dealer utama pada infrastruktur perdagangan sistem dealer utama.

"Dengan berlakunya PMK ini maka ketentuan tersebut tidak lagi menjadi ketentuan dalam transaksi SUN secara langsung," pungkasnya.

(Candra Setya Santoso)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya