PK Ditolak, Upaya Hukum Temasek Selesai 75%

Candra Setya Santoso, Jurnalis
Minggu 23 Mei 2010 15:08 WIB
Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. Reg. 128 PK/PDT.SUS/2009 tanggal 5 Mei 2010 sebagaimana dalam situs resminya menyatakan telah menolak Peninjauan Kembali (PK) Temasek atas Putusan Kasasi MA Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 (putusan kasasi) tentang pelanggaran pasal 27 (Kepemilikan Silang) yang dilakukan Temasek.

Seperti disampaikan Ketua KPPU Tresna P Soemardi, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Minggu (23/5/2010), artinya majelis PK menguatkan Putusan Kasasi MA yang telah dijatuhkan sebelumnya.(Sampai saat ini KPPU masih belum menerima relas petikan dan salinan putusan PK dari MA ini,".

Sebagai tambahan informasi, putusan kasasi terkait dengan perkara ini adalah sebagai berikut mengadili:

Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi diantaranya pertama Temasek Holding (Private) Limited: kedua, STT Communication Ltd; ketiga, Asia Mobile Holding Asia Mobile Holding Company Pte Ltd; keempat, Asia Mobile Holding Pte Ltd; kelima, Indonesia Communicationss Limited dan lain-lain, tersebut.

Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST tanggal 9 Mei 2008 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan dan memperbaiki putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 07/KPPU-L/2007., tanggal 19 November 2007 sehingga amar seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

1.  Menyatakan bahwa Temasek Holdings, Pte Ltd bersama-sama dengan Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte Ltd terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999.

2. Menyatakan bahwa PT Telekomunikasi Selular tidak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU NO.5 Tahun 1999.

3. Menyatakan bahwa PT. Telekomunikasi Selular terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999.

4.  Memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte Ltd untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT Telekomunikasi Selular dan PT Indosat Tbk. dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat Tbk,dalam waktu paling lama 12 ( duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50 persen di PT. Telekomunikasi Selular dan PT. Indosat , Tbk dalam waktu paling lama 12 ( duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT. Indosat, Tbk. sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50 persen di PT Telekomunikasi selular dan PT. Indosat,Tbk sebagaimana diperintahkan pada diktum no. 4 di atas.

6. Menghukum Temasek Holdings, Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd masing-masing membayar denda sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

7. Menghukum PT. Telekomunikasi Selular membayar denda sebesar Rp15miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

8. Menghukum Para Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.17,809 juta; Menghukum para Pemohon Kasasi/para Pemohon I sampai dengan X untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu; Putusan Majelis PK yang terdiri dari Takdir Rahmadi (Ketua), Djafni Djamal,dan Mohammad Saleh, masing-masing sebagai anggota tentu disambut gembira KPPU. “KPPU sangat mengapresiasi putusan MA ini,“ katanya.  

Hal ini tentu secara sistemik menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk terus membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi demi meningkatkan kesejahteraan rakyat pada masa mendatang

Dengan putusan PK  ini yang notabene merupakan upaya hukum luar biasa, maka upaya hukum temasek selesai karena upaya hukum biasa melalui keberatan dan kasasi, keduanya menguatkan Putusan KPPU. Terkait dengan putusan ini maka KPPU menunggu eksekusi putusan Mahkamah Agung yang kini telah dimintakan permohonan eksekusinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2009 silam.

Di samping itu, data menunjukkan bahwa 75 persen atau 3 dari 4 putusan PK Mahkamah Agung menguatkan Putusan KPPU. Tiga putusan itu adalah PK terkait logo pertamina, tender rumah sakit di Cibinong, dan Temasek, sementara PK tentang tender penjualan VLCC putusan PK membatalkan putusan kasasi MA.

(Candra Setya Santoso)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya