UU SJSN Prioritaskan Jaminan Kesehatan

Candra Setya Santoso, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2010 14:22 WIB
Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Jaminan kesehatan menjadi program yang diprioritaskan dan tertuang dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Maka dari itu, program ini diusulkan untuk didahulukan.

Hal ini dikatakan Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rahmatarwata, dalam paparan tentang Persiapan Pilar-Pilar Implementasi SJSN, di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Selasa (8/6/2010).

Mengapa harus didahulukan? Sebab, pemerintah sudah mempunyai modal awal yakni program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan. "Jaminan kesehatan yang paling feasible dilaksanakan hingga akhir tahun," ungkapnya.

Dirinya pun pesimistis apabila ke depannya, di samping menjalankan jaminan kesehatan, pemerintah juga bisa melaksanakan jaminan lain seperti pensiun dan hari tua maupun kecelakaan kerja.

Sekadar informasi, SJSN merupakan program dalam menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat kecil. Inti dari dibentuknya SJSN sendiri nantinya akan mengarah pada tiga subjek.

Pertama, penduduk Indonesia tanpa kecuali akan mendapat pelayanan kesehatan yang memadai ketika sakit. Kedua, penduduk lansia dan penderita cacat total memiliki uang pensiun bulanan. Ketiga, semua anak yang orang tuanya meninggalnya atau cacat total, akan mendapatkan uang bulanan hingga individu itu mandiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya