Sebulan Lagi, RPP Cost Recovery Beres

Andina Meryani, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2010 10:03 WIB
ilustrasi Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Menteri ESDM Darwin Z Saleh menargetkan draft aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cost Recovery dapat segera diajukan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk selanjutnya ditandatangani Presiden dalam tempo satu bulan ke depan. Saat ini draft tersebut telah berada di Kementerian Hukum dan HAM.

“Tafsiran kami, dalam satu bulan sudah dapat menyelesaikan RPP yang dimaksud dan kemudian (disampaikan)  ke Setneg,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam situs resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/6/2010).

Diharapkan, dengan adanya desakan dari DPR tentang RPP Cost Recovery dapat mempercepat proses penyelesaian aturan tersebut.

RPP Cost Recovery sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 4 undang-undang No 41 tahun 2008 tentang APBN tahun anggaran 2009 akan digunakan sebagai dasar untuk pembahasan asumsi makro RAPBN 2011.

Sementara itu, Dirjen Migas Evita H Legowo menambahkan, RPP Cost Recovery telah dibahas antardepartemen sebanyak dua kali dan diperkirakan perlu dilakukan pertemuan sekali lagi karena terjadi pergantian Menteri Keuangan.

Terkait materi RPP, lanjutnya, hampir tidak ada masalah karena 99 persen sudah ada kesamaan pandangan antara instansi terkait. Masalah capping (pembatasan) cost recovery juga sudah tidak ada lagi.

Adapun beberapa poin yang diatur dalam RPP tersebut, antara lain:

1. RPP berisi ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, utamanya tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan sekaligus untuk perpajakan.

2. RPP ini wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerjasama di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.

3.Seluruh pajak tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari biaya operasi.

4. Standar/Norma dan Metode Pembebanan biaya dalam ketentuan khusus ini merupakan kombinasi dari ketetentuan UU PPh dan Exhibit C yang berlaku saat ini.

5. Batasan pembebanan biaya dalam RPP ini disesuaikan dengan prinsip kewajaran dunia usaha dan ketentuan perpajakan.

6. Biaya yang tidak diperbolehkan.(adn)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya