JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) harus berkoordinasi mendisiplinkan pasar modal dan pasar uang di Indonesia terutama dalam memperketat arus keluar masuk hot money.
Hal itu untuk mencegah transaksi semu yang biasa terjadi di pasar modal. Selain itu, pendisiplinan pasar ini juga dapat mengantisipasi larinya dana-dana asing secara mendadak di pasar modal akibat sentimen negatif di pasar global dan regional.
“BI memang tidak bisa bekerja sendiri dan harus bekerja sama dengan Bapepam-LK hingga Kementerian Keuangan dalam mendisiplinkan pasar uang,” ungkap pengamat ekonomi Yanuar Rizky, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, saat ini BI sedang menggodok kebijakan yang akan memperketat keluar masuknya aliran modal baik asing maupun lokal. Rencananya kebijakan tersebut akan diumumkan bulan ini.
Namun, Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution mengaku aturan tersebut bukan capital control. Berdasarkan catatan BI, hingga akhir Mei 2010 porsi dana asing di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) turun drastis menjadi Rp36,36 triliun. Padahal, akhir April dana asing di SBI masih Rp82,99 triliun.
Menurut Yanuar, jika bukan untuk membatasi aliran modal atau capital control, maka BI akan mengatur mekanisme cash settlement management di Bank Kustodian.
"Jadi, mungkin trade to trade dari saham ke pasar uang antarbank (PUAB), sepertinya akan dikurangi sehingga membantu penurunan kontraksi PUAB,” ungkap Yanuar.
Dengan pengontrolan transaksi di pasar modal tersebut, kata dia, kondisi pasar uang sedikit berkurang fluktuasinya. Sekaligus, regulator pasar modal juga harus mendisiplinkan transaksi semu yang biasa mentransaksikan satu jenis saham. (didik purwanto)