JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai kasus yang dihadapi PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) dengan pemilik lamanya Siti Hardianti Rukmana (Tutut), terkait kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) merupakan masalah perdata.
"Ini kan masalah perdata, bukan ranahnya Bapepam. Kita kan, bukan badan peradilan," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, di Gedung Bapepam-LK, Jumat (2/7/2010), Jumat (2/7/2010).
Hal tersebut, jelas regulator pasar modal ini, harus di ambil karena dirinya merasa tidak mengetahui siapa yang benar.
Namun, Fuad mengakui, TPI merupakan bagian dari MNCN berdasarkan dokumen ketika melakukan penawaran saham perdana (IPO), melalui konsultasi hukum perseroan.
Pada kesempatan itu, Fuad Rahmany juga menegaskan kedatangan CEO Grup PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) Hary Tanoesodibjo ke Bapepam-LK untuk melaporkan mengenai sengketa TPI antara dirinya dengan pemilik lama TPI.
"Kita dengarkan saja. MNC sebagai perusahaan terbuka memang harus memberikan keterbukaan," ujarnya.
Fuad menambahkan, Hary Tanoesoedibjo dan pemilik lama TPI, yaitu Siti Hardijanti Rukmana merasa memiliki saham TPI.
Baik Hary Tanoesoedibjo dan Tutut telah mengirim surat kepada Bapepam-LK untuk memberikan keterangan mengenai sengketa TPI yang terjadi.
"Kan menurut Hary Tanoesoedibjo, saham TPI milik MNC saat penawaran umum perdana saham. Akhirnya kita jadi mau tahu, dan Mbak Tutut juga sudah memberikan keterangan ke kita," kata Fuad.
Menurut Fuad, masalah keabsahan kepemilikan saham ada di tangan Direktorat Jenderal Hukum dan HAM. Pihaknya pun masih menunggu klarifikasi dari Departemen Hukum dan HAM.
"Kita sudah kirim surat dua hari lalu ke Departemen Hukum dan HAM, secara hukum saham TPI milik siapa itu bukan wilayah kita tapi sisminbankum," tambah Fuad.
(Rani Hardjanti)