18 IPP Terkendala Lolos Verifikasi BPKP

Maya Sofia, Jurnalis
Rabu 28 Juli 2010 09:18 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Sebanyak 18 perusahaan pembangkit listrik swasta (independent power producer/IPP) yang pembangunannya terkendala lolos verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Murtaqi Syamsuddin memperkirakan, seluruh pembangkit IPP terkendala tersebut beroperasi secara komersial dalam dua hingga tiga tahun mendatang.

"Setelah PLN mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), semua perubahan harga atau term and condition akan dituangkan ke dalam amandemen kesepakatan jual beli listrik (power purchase agreement/PPA). Saat ini PLN dan pengembang sedang menyiapkan amandemen tersebut," kata Murtaqi di Jakarta,kemarin.

Pada kesempatan ini Murtaqi berharap agar Menteri ESDM segera menyetujui perubahan harga listrik 18 IPP ini. Dengan demikian IPP terkendala tersebut bisa rampung sebelum akhir Agustus. Dia juga menuturkan, PLN secara pararel akan meminta tim Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk melakukan legal review terhadap setiap IPP yang sudah lolos verifikasi BPKP.

"Dengan demikian, IPP yang terkendala ini akan mendapat klarifikasi hukum atas penyelesaiannya," paparnya.

Seperti diketahui seluruh 18 IPP berlokasi di luar Jawa dan menghasilkan listrik berkapasitas 1.089 MW. Dalam negosiasi penyelesaian IPP terkendala ini PLN dibantu konsultan keuangan PT Bahana Securities dan Ernst & Young.

Murtaqi mengungkapkan, dalam negosiasi ini perubahan-perubahan harga IPP ditetapkan berdasarkan sejumlah faktor,yakni eskalasi investasi yang harus dilakukan IPP, kenaikan biaya operasional termasuk harga bahan baku dan kondisi khusus dari masing-masing pembangkit yang layak diperhitungkan.

"Perbedaan harga yang timbul bisa dipertanggungjawabkan secara logis dan transparan," ujar Murtaqi.

Adapun penghitungan eskalasi harga didasarkan pada indeks-indeks yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik (BPS). Sementara itu,perbedaan akibat kondisi khusus masing- masing pembangkit dihitung berdasarkan tolok ukur (benchmark) yang dimiliki.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya