JAKARTA - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2009 menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat mencapai opini 'Wajar Tanpa Pengecualian' (WTP) tetapi masih mendapat opini 'Wajar dengan Pengecualian' (WDP).
Hal ini disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Syakir Amir dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/7/2010). Menurut Syakir, telah terjadi ketekoran kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp8,20 miliar yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Selain itu, faktor pengecualian ini juga dipicu oleh jumlah piutang pajak yang disajikan dalam neraca, yaitu sebesar Rp195,03 miliar, dari jumlah tersebut sebesar Rp70,96 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya karena sistem pengembaliannya lemah.
Yaitu rekonsiliasi antara bidang akuntansi pada bidang keuangan daerah dengan dinas pelayanan pajak tidak berjalan serta tidak memadainya pencatatan pajak baik oleh dinas pelayanan pajak maupun bidang akuntansi.
Dalam pemeriksaan tersebut BPK juga menemukan 45 temuan kepatuhan sebesar Rp14,718 miliar terdiri atas indikasi temuan kerugian daerah Rp12,807 miliar, temuan penerimaan daerah sebesar Rp1,217 miliar, temuan administrasi sebesar Rp761,95 miliar, dan dari jumlah tersebut yang telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp3,09 miliar, sehingga diperoleh temuan yang belum dikembalikan sebesar Rp11,688 miliar.
Laporan tersebut adalah laporan keuangan yang telah dilakukan beberapa koreksi atau penyesuaian setelah BPK mengajukan beberapa usulan koreksi.
"WTP tidak bisa didapat secara instan atau semudah membalikan telapak tangan tetapi harus diwujudkan melalui proses yang didasarkan pada input yang baik, output yang baik, dan proses yang baik," jelas Syakir Amir.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Fauzi Bowo Gubenur Jakarta mengatakan bahwa Pemprov DKI telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan untuk mendapatkan opini yang lebih baik berupa action plan terhadap management aset yang terdiri dari aset, sensus barang daerah, sensus fasos dan fasum, serta aset kerja sama, pensertifikasian aset, serta penyelesaian mutasi barang inventaris SKPD/UKPD yang masih belum terselesaikan.